Persiapan Lapor SPT Tahunan yang Wajib Anda Ketahui
Lapor SPT tahunan merupakan kewajiban penting bagi setiap wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung sebelum memulai proses pelaporan. Dokumen tersebut meliputi EFIN, bukti potong 1721 A1 atau A2, serta daftar harta dan utang. Selain itu, pastikan data yang disiapkan sudah lengkap dan akurat. Dengan demikian, proses pengisian SPT bisa berjalan lebih cepat dan minim kesalahan.
Akses Coretax untuk Pelaporan Pajak Online
Selanjutnya, Anda dapat mengakses sistem Coretax melalui situs resmi pajak. Gunakan NIK atau NPWP 16 digit serta kata sandi untuk login. Setelah berhasil masuk, pilih menu “SPT” untuk memulai pelaporan. Berbeda dengan sebelumnya, kini Coretax menggantikan DJP Online sebagai platform utama. Karena itu, penting untuk memahami tampilan dan fitur baru agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan.
Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax
Kemudian, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik “Buat Konsep SPT”. Tentukan tahun pajak serta status pelaporan yang sesuai. Setelah itu, ikuti panduan pengisian formulir seperti 1770SS, 1770S, atau 1770. Di sisi lain, sistem akan membantu mengisi data otomatis setelah Anda menekan tombol “Posting”. Dengan begitu, Anda hanya perlu melengkapi data tambahan seperti harta dan utang.
Tahap Pengiriman dan Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah semua data lengkap, Anda bisa melanjutkan ke proses pengiriman SPT. Ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Kemudian, masukkan kode tersebut sebelum menekan tombol “Kirim SPT”. Sebagai hasilnya, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Oleh sebab itu, simpan dokumen tersebut sebagai bukti resmi bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pajak.
Batas Waktu dan Kebijakan Terbaru SPT 2026
Terakhir, penting untuk memahami batas waktu pelaporan agar terhindar dari sanksi. Batas lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Namun demikian, ASN memiliki batas waktu lebih awal yaitu 28 Februari 2026. Menariknya, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi hingga 30 April 2026. Dengan kebijakan ini, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melapor tanpa dikenakan denda.
👁 11744 kali
👁 5722 kali
Marci MultiverseBag | Handbag | Dufflebag | Clutchbag | Slingbag | Shoulderbag | Waistbag | Chestbag
👁 2389 kali
👁 14103 kali
👁️ Dilihat 37 kali






